Minggu, 03 Juli 2011

ILMU NEGARA

ILMU NEGARA

Kekuasaan yang dibuat oleh legislatip dan eksekutip yang sistematis terdiri dari system berkekuatan berhubungan
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang akan menyelidiki dan membahas masalah bentuk dan perkembangan dari Negara secara umum.
Subjek dan objek ilmu Negara adalah manusia yang dalam arti manusiayang membentuk Negara yang didirikan dan juga membiarkan dirinyasendiri diatur oleh Negara atas dasar kesadaranyang telah dimiliki dandijanjikan oleh anggota masyarakat yang kemudian menjadi Negara.

RUANG LINGKUP

Asaal mula Negara adalah mulai dari terbentuknya Negara secara konkrit . tetapi Negara dalam pengertian secara abstrak umum dan universal.
Hakekat Negara yang dimaksud adalah apa yang dinamakan negara itu.Mengenai bentuknegara tidak hanya kita tujukan pada bentuk Negara tertentu saja berarti kita membicarakan kemungkinan bentuk yang diadakan


ILMU NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA

Ini memberikan pengetian serta sendi –sendi pokok dari pada Negara.Dengan bekal pengetahuan terbukalah lapangan untuk mempelajari hukum mengenai kenegaraan yang sedang berlaku disuatu Negara pada keadaan tertentu.
Sedangkan hukum HTN yang mengatur susunan dan membahas dari badan –badan perlengkapan Negara yang tertentusaja.
Negara dalam keadaan diam (de staat in rust).tetapi hanya dalam keadaan diam membahas kelengkapan Negara seperti legislatip dan eksekutip.Sedangkan hukum administrasi Negara yaitu mengatur cara bagaimana badan perlengkapan tersebut menjalalankan tugas danwewenangnya.
Negara adalah organisasi masyarakat dan harus dipatuhi oleh warga.Atau menurut jl Brierly negara ialah suatu lembaga institusi sebagai wadah dimana manusia mencapai tujuan dan dapat melaksanakan kegiatannya.
Menurut penwichk Negara ialah sebagai suatu masyarakat politik yang diorganisasi secara tetap memiliki suatu daerah tertentu hidup dalam batas-batas dari pengawasan lain dan dapat bertindak sebagai badan yang merdeka.
Logeman berpendapat Negara ialah suatu organisasi kekuasaan kewibawaan.
Djoko soetono :suatu organisasi manusia atau kimpulan manusia yang
berada dibawah satu pemerintahan yang sama.
Kesimpulan:Negara ialah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai
pemerintah yang tertentu danberdiam diri diwilayah tertentu.




UNSUR –UNSUR NEGARA

1.      RAKYAT
Adalah sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga merupakan suatu masyarakat meskipun berasal dari keturanan lain ,memiliki ras dan warna kulit yang berbeda. Yang penting masyarakat harus terorganisasi dengan baik.

Rakyat diklasipikasikan :
Sebagai penunjuk Negara yaitu seluruh manusia yang lebih lama dan lebih langsung hubungannya dengan  Negara tersebut.
Rakyat sebagai penduduk asli dan masyarakat yang berasal dari luar wilayah yang hak dan kewajibannya diatur oleh Negara dan meyakini Negara sebagai Negaranya sendiri.

2.       HARUS ADA WILAYAH

Daerah tersebut adalah untuk rakyat yang menetap, tidak penting daerahnya besar atau kecil, apa seluruh daerah dihuni atau tidak
Teory konstatip yaitu Negarayang akan berdiri /merdeka tidak akanmenyatakan pendirian Negara tersebut sebelum adanya pengakuan dariNegara tetangga.


SIFAT HAKEKAT

Kalau kita ingin mengetahui tentang sipat dan hakekat suatuNegara,maka dapat pula pertayaan dirumuskan apa sebenarnya Negara itu :

Secara histories pada jaman yunani Negara itiu adalah “polis”yang berarti Negara kota dengan sipat yang khusus.
Diabad pertengahan kita lihat bahwa Negara adalah organisasi yang terbentuk.
Dipermulaan abad modern kita jumpai pandangan bahwa Negara adalah milik dynasti imperium.
Dan akhirnya kita jumpai pandangan bahwa Negara sifat hakekatnya suatu ikatan tertentu
Sosiolgis
Negara adalah suatu Negara sebagai suatu ikatan bangsa atau suatu organisasi kekuasaan / kewibawaan.
Kesimpullan daari segi histories dansosiologis Negara adalah merupakan organisasi dari padapungsi bersama /kenegaraan yang mengasumsikan jabatan.yaitu;

·         SOKRATES

Menurut pendapatnya Negara tidak merupakan sebagai buatanmanusia untuk kepentingan diri sendiri melainkan harus dipandang sebagaiobjektip yang berdasar pada jakekat manusia.

TUJUAN NEGARA

Ialah untuk menciptakan hukum objektip yang membuat peradilan
yang harus dilakukan oleh pemimpin yang dipilih bersama oleh rakyat.

·         PLATO
Menurut plato asal usul terbentuknya Negara ialah sangatsederhana.negara terjadi akibat dorongan yang terdapat pada jiwa manusiasebagai niat untuk hidup.
Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan yang beranekaragam. Kemudian bekerja sama untuk memnuhi kebutuhan sampai kepadakebutuhan.karena itulah sesuai dengan kecakapan mereka masing masingsetiap indiipidu mempunyai tugas sendiri dan bekerja sama.

·         SOKRATES
Ia pernah mengatakan bahwa harus memrlukan manusia lain dalamhidupnya (ZOON POLITICON)tujuan negara menurut plato ialah untukmengetahui /mencapai /mengenal ide yang sesungguhnya hanyalahahlipilsapat saja.bentuk Negara menurut plato ada lima yaitu :
Aristokrasi ialah dimana pemerintah dipegang cerdik pandaiberpedoman keadilan dan kepentingan bersama.tetapi sesuai dengan jiwamanusia.dimana ingin mahsyur dan kehormatan diri untuk mereka sendiri
Menurut pendapatnya Negara tidak merupakan sebagai buatanmanusia untuk kepentingan diri sendiri melainkan harus dipandang sebagaiobjektip yang berdasar pada jakekat manusia.

TUJUAN NEGARA
Ialah untuk menciptakan hukum objektip yang membuat peradilan
yang harus dilakukan oleh pemimpin yang dipilih bersama oleh rakyat.

·         PLATO
Menurut plato asal usul terbentuknya Negara ialah sangatsederhana.negara terjadi akibat dorongan yang terdapat pada jiwa manusiasebagai niat untuk hidup.
Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan yang beranekaragam. Kemudian bekerja sama untuk memnuhi kebutuhan sampai kepadakebutuhan.karena itulah sesuai dengan kecakapan mereka masing masingsetiap indiipidu mempunyai tugas sendiri dan bekerja sama.

·         SOKRATES
Ia pernah mengatakan bahwa harus memrlukan manusia lain dalamhidupnya (ZOON POLITICON)tujuan negara menurut plato ialah untukmengetahui /mencapai /mengenal ide yang sesungguhnya hanyalahahlipilsapat saja.bentuk Negara menurut plato ada lima yaitu :
Aristokrasi ialah dimana pemerintah dipegang cerdik pandaiberpedoman keadilan dan kepentingan bersama.tetapi sesuai dengan jiwamanusia.dimana ingin mahsyur dan kehormatan diri untuk mereka sendiri

Timokrasi ialah pemerintahan dimana segala tindakan para penguasa hanya untuk kepentingan mereka saja pendapatan Negara untuk mereka
sendiri dan kekuasaan dipegang oleh kaum hartawan dan mengakibatkan
timbulnya
Oligarki dimana pemerintahan dipegang oleh orang kaya saja danmereka cenderung untuk lebihkaya lagi,tidak ada keadilan,rakyat miskintertekan menjadi bersatu untuk melawan dan berhasil maka timbul
Democrasi ialah untuk kepentingan orang banyak kepentingan umumdiutamakan,prinsip yang diutamakan kebersamaan,kebebasan yang tidakterbatas. Dalam keadaan yang demikian dikehendaki pimpinan yang keras,kuat dan dapat mengatasi keadaan tersebut.
Tyranny ialah kekuasaan yang dipegang oleh satu orang saja. Tidakingin ada persaingan dimana penguasa tidak segan segan menyingkirkanmusuh-musuh politiknya.tindakan tersebut jauh dari keadilan.inimenimbulkan kembalinya menjadi aristokrasi.

·         ARISTOTELES
Ia mempunyai anggapan bahwa Negara dimaksudkan untukkepentingan warga Negara, rakyat hidup baik dengan tujuan untuk mencapaikebaikan.menurut aris Negara ialah suatu persekutuan yang mempunyaipersekutuan.
Asal mula tejadinya Negara;
Karena penggabungan keluarga menjadi satu kelompok yang lebihbesar, seterusnya bergabung menjadi desa danseterusnya. Manusia hanyadapat bahagia apabila hidup dalam suatu Negara, maka negaralah yan utama.
Tujuan Negara menurut aris
Sehubungan dengan paham universalisme/colektivisme maka yang

Kesimpullan daari segi histories dansosiologis Negara adalah merupakan organisasi dari padapungsi bersama /kenegaraan yang mengasumsikan jabatan.
SOKRATES
Menurut pendapatnya Negara tidak merupakan sebagai buatan manusia untuk kepentingan diri sendiri melainkan harus dipandang sebagai objektip yang berdasar pada jakekat manusia.
TUJUAN NEGARA
Ialah untuk menciptakan hukum objektip yang membuat peradilan yang harus dilakukan oleh pemimpin yang dipilih bersama oleh rakyat.

PLATO
Menurut plato asal usul terbentuknya Negara ialah sangat sederhana.negara terjadi akibat dorongan yang terdapat pada jiwa manusia sebagai niat untuk hidup.
Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan yang beraneka ragam. Kemudian bekerja sama untuk memnuhi kebutuhan sampai kepada kebutuhan.karena itulah sesuai dengan kecakapan mereka masing masing setiap indiipidu mempunyai tugas sendiri dan bekerja sama.
SOKRATES
Ia pernah mengatakan bahwa harus memrlukan manusia lain dalam hidupnya (ZOON POLITICON)tujuan negara menurut plato ialah untuk mengetahui /mencapai /mengenal ide yang sesungguhnya hanyalahahli pilsapat saja.bentuk Negara menurut plato ada lima yaitu :
Aristokrasi ialah dimana pemerintah dipegang cerdik pandai berpedoman keadilan dan kepentingan bersama.tetapi sesuai dengan jiwa manusia.dimana ingin mahsyur dan kehormatan diri untuk mereka sendiri
Timokrasi ialah pemerintahan dimana segala tindakan para penguasa hanya untuk kepentingan mereka saja pendapatan Negara untuk mereka
sendiri dan kekuasaan dipegang oleh kaum hartawan dan mengakibatkan timbulnya

Oligarki dimana pemerintahan dipegang oleh orang kaya saja dan mereka cenderung untuk lebihkaya lagi,tidak ada keadilan,rakyat miskin tertekan menjadi bersatu untuk melawan dan berhasil maka timbul
Democrasi ialah untuk kepentingan orang banyak kepentingan umum diutamakan,prinsip yang diutamakan kebersamaan,kebebasan yang tidak terbatas. Dalam keadaan yang demikian dikehendaki pimpinan yang keras, kuat dan dapat mengatasi keadaan tersebut.
Tyranny ialah kekuasaan yang dipegang oleh satu orang saja. Tidak ingin ada persaingan dimana penguasa tidak segan segan menyingkirkan musuh-musuh politiknya.tindakan tersebut jauh dari keadilan.ini menimbulkan kembalinya menjadi aristokrasi.
ARISTOTELES
Ia mempunyai anggapan bahwa Negara dimaksudkan untuk kepentingan warga Negara, rakyat hidup baik dengan tujuan untuk mencapai kebaikan.menurut aris Negara ialah suatu persekutuan yang mempunyai persekutuan.
Asal mula tejadinya Negara;
Karena penggabungan keluarga menjadi satu kelompok yang lebih besar, seterusnya bergabung menjadi desa danseterusnya. Manusia hanya dapat bahagia apabila hidup dalam suatu Negara, maka negaralah yan utama.
Tujuan Negara menurut Aristoteles
Sehubungan dengan paham universalisme/colektivisme maka yang diutamakan Negara. Dalam hal ini pemerintah yang baik ditujukan
kepentingan umum kesempurnaan masyarakat yang azas keadilan. Dimana pungsinya memberi hak kepada setiap warga Negara.

POLYBIOS
Teory tentang perkembangan bentuk Negara didasarkan atas asas sebab dan akibat. Yaitu sebab yang membawa akibat yang sama pula. Artinya bahwa diantara bentuknegara satu sama lain ada suatuhubungan sebab akibat bentuk Negara yang satu meripakan sebab untuk yang lainnya.
CYCLUS POLIBIOS
Ini dimulai dari monarki dimana seorang yang gagah berani membentuk suatu kelompok organisasi kehidupan bersama

dimana penguasa yang pertama adil. Tetapi yang berikutnya bersipat kejam hanya memntingkan diri sendiri dantimbulnya pemberontakan dipimpin cerdik pandai dan berhasil maka pemerintahan menjadi aristokrasi.
Tujuan Negara menurut polibios ialah dalam Negara harus terdapat rasa sosial yang menjamin keadilan dan perkembangan Negara menuju arah kebahagiaan.
LORD SHANG YANG
Tujuan Negara menurutnya ialah mengumpulkan kekuasaan dan kekuatan yang mengadakan perbedaan Negara dan rakyat, dimana ada suatu hubungan yang timbale balik.
DANTE ALGHIERY
Tujuan Negara ialah menciptakan pedamaian dunia sebagai yang dikehendaki oleh tuhan. Dengan jalan menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
NICHOLO MACHIAVELI
Ia menganggap pri kemanusiaan dan pilsapat moral tidak usah diperdulikan, pemerintahan harus diatas semua golongan yang ada di Negara tersebut. Tujuan Negara ialah suatu keharusan karena Negara harus menjamin kepentingan umum. Berkaitan dengan hal itu tujuan Negara ialah memelihara kemerdekaan dengan membentuk dan memeliharannya.
HUGO KRABBE
Hukumitu ada karena tiap-tiap orang mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum, bukan hanya manusia dibawah pimpinan hukum tetapi Negara pun dibawah pemerintah.tujuan Negara menurut krabbe ialah menegakkan hukum dan meyelenggrakan hukum serta kemakmuran rakyat.
TUJUAN NEGARA MENURUT KAUMSOSIALIS
Sosialis siartikan semua gerakan sosial masyarakat yang menghendaki campur tangan pemerintah seluas mungkin dalam bidang prekonomian. Dalam arti kata sosialisme menghendaki penguasaan bersama. Segala aktivitas Negara sampai ke bidang prekonommian yang sekecil-kecilnya.
Tujuan Negara ialah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi setiap warga Negara dan untuk itu dalam ketatanegaraan harus diwujdkan system prekonomian yang memungkinkan.
TUJUAN NEGARA MENURUT KAUM KAPITALISME


Tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat jika masing – masing mencoba mencapai tujuannya. Kebahagian untuk semua orang hanya tercapai kalau setiap orang mencoba mencapai kebahgiaan sendiri.
Tujuan Negara ialah Negara hanya ditugaskan untuk menjabat agar individu tidakdiganggu dalam keamanan dan ketertiban dalam hidupnya, kebebasan dan haka miliknya.
Pendapat beberapa sarjana tentang tujuan negara :

Plato:
Negara bertujuan untuk mengajukan akan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.

Ajaran Negara kekuasaan :Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan orang mendirikan Negara supaya besar dan kuat. Kalau perlu rakyat rela berkorban yaitu kepentingan perseorangan diletakkan dibawah kepentingan Negara.
Ajaran theoratis:untuk mencapai penghidupan dankehidupan yang aman dan tentram hanya taat dibawah pimpinan tuhan. Pemimpin Negara hanya menjalankan berdasarkan kekuasaan tuhan.
Ajaran Negara hukum; Negara bertujuan menyelenggarkan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpdoman pada hukum semua orang tanoa terkecuali harus tunduk dan taat kepada hukum termasuk alat alat pemerintahan dan hanya hukum yang berkuasa didalam Negara. Apapun yang terjadi hukum haruus ditegakkan. Rakyat tidak boleh menentang hukum. Didalam hukum hak rakyat dijamin sepenuhnya dan rakyat berkewajiban mematuhi seluruh perauran yang ada.
Negara kesejahteraan; tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan umum.negara dipandang dan bentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilansosial bagi seluruh rakyat.
TEORY KONTRAK SOSIAL
Sebelum kita membicarakan kontrak sosial kita membicarakan hukum alam(van het natrsrecht).karena sarjana teory hukumalam berkaitan dengan kontrak sosial. Menurut hukum alam (kodrat) bertitik tolak pada keadaan manusia pada waktu Negara belum terbentuk. Masih dalam alam bebas, (STATE OF NATURE)manusia masih dalam keadaan abstrak.
Hukum alam adalah hukumyang tidak dapat dibuat oleh sesuatu pembuat undang undang melainkan hukum yang seharusnya berlaku menurut alam didalam segala tempat keadaan dan kondisi dimanapun kapanpun.
Sarjana hukumalam membagi dalam dua golongan : Yang berakar dari agama tuhan penganutnya johanes Sebagai hasil pikiran yang sehat (RATIO)
Penganut yang pertama ialah hugo de groot(GROTUS)menurut grotus hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio. Dan tidak mingkin salah dan harus adil.
Pendapat grotius tentang Negara . Negara merupakan iaktan manusia yang insap akan hati dan oanggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian (paktum). Dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kelemahan dan kemelaratan.
Dari pemikiran tersbut pendapat grotis sebagai seorang penganut hukum alam bahwa Negara tejadi karena diselenggarakan suatu perjanjian masyarakat.
PERTANYAAN:
·         Bagaimanakah hubungan teori hukum alam dengan teory kontrak sosial dalam membentuk negara?

Sarjana hukm yang pertama THOMAS HOBBES lulusan oxpord ajaran hobbes tentang hukum perjanjian berititik tolak dari manusia sebelum ada Negara (IN ABSTRAKTO STATE OF NATURE). Dimana manusia hidup bebaas tanpa ikatan sosial, keadaan masih kacau balau tanpa hukum dan pemerintahan. Manusia dikuasai rasa ego yang tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Dalam pribahasa latin HOMO HOMINI LUPUS yang berarti manusia merupakan srigala bagi manusia lainnya. Dalam hal ini terjadilah peperangan, kekacauaan seseorang melawan seseorang dalam pribahasa lain”BELLUM OMNIUM CONTRA OMNESS “Yang berarti perang antara semua dengan semua.
Hobbes mengatakan hanya terdapat satu pejanjian yaitu pactum subjektionis. Perjanjian subjek pemerintahan setiap individu yang mengadakan perjanjian tersebut menyerahkan semua hak hak mereka, hakkodrat yang dimiliki pada waktu hidup dalam keadaan alamiah kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka dan yang ditunuk tersebut mempunyai yang tidak tertandingi.
Proses terjadinya perjanjian menurut hobbes adalah:

1.Untuk menyelenggarakan perdamaian, kelompok manusia mengadakan perjanjian yang dinamakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat/ Negara.Dalam perjanjian tersebut mereka menunjuk pihak ketiga untuk menyelenggarakan perjanjian tersebut.
1. Dalam perjanjian tadi pihak ketiga mempunyai kekuasaan yang absolute karena dia tidak menerima kekuasaan dari masyarakat / Negara
yang didirikan dengan perjanjian melainkan penguasa langsung menerima kekuasaan dari kelompok yang telah membuat perjanjian tersebut .

Ketika perjanjian tersebut bersipat langsung artinya orang yang menyelenggarakan perjanjian tersebut langsung menyerahkan dan melepaskan hak hak dan kemerdekaannya kepada penguasa. Maka penguasa tidak terikat dalam perjanjian danmempunyai kekuasaan yang absolute.
JHON LOCKE
(1632-1704)
Dia adalah seorang sarjana inggiris, pemikir tentang Negara dan hukum.jikalau tuan hobbes hadapi pada pemerintahan absolute maka jhon locke hadapi pemerintahan monarki terbatas dengan adanya kekuasaan parlemen.
Jhon locke juga mendasarkan teory perjanjian masyarakat pada keadaan manusia dalam alam bebas. Namun sudah ada ikatan sosial diantara mannusia. Manusia hidup secara rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal yang mengajarkan pada manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan hak milik.
Hukum alam menurut jhon locke adlah pikiran sehat yang member ajaran kepada manusia mautidak mau harus melaksanakan ajaran tersebut bahwa tidak ada satu orang pun yang akan merugikan manusia.
Teory ajaran masyarakat menurut jhon locke dipandang dalampungsi rangkap atau ganda:
Paktum umoris kelompok mengadakan suatu perjanjian masyarakat politik yaitu Negara.

Paktum subjektionis dimana kelompok –kelompok masyarakat yang mengadakan perjanjian masyarakat tersebut dan suka rela menyerahkan hak haknya. Hak azasi tidak diserahkan kepada penguasa dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Dan untuk melindungi hak azasi tersebut harus dicantumkan dalam undang undang yang harus ditaati oleh semua pihak.
JEAN JAQUES ROSSEAU
Seorang bangsa swiss ahli pilsapat penganut teori hukum alam pada abad 18 yang menghubungkan teory dengan teory perjanjian masyaralkat”le contrak sosial” menurut rosseau mula-mula kelompok hidup secara bebas dalam status alamiah namun sudah mempunyai hak-hak azasi mereka.
Pertama sekali manusia yang hidup dialam bebas sadar akan ancaman yang menggangguactivitasmaka mengadakan pejanjian ntuk membentuk masyarakat politik. Dimana masyarakat menyerahkan hakazasi mereka kepada kelompok orang dan pada saat itu juga masyatakat menrima kembali menerimakembali hak warga.
Kelompok rakyat inilah yang memegang kedaulatan yang tidak dapat dipindahkan oleh siapapun. Pemrintah hanyalah wakil daripada rakyat maka wajar jika rakyat memberikan batasan atas kekuasaan tersebut. Maka apa bila pemerintah Negara tidak sesuai dengan keinginan rakyat maka dapat mengganti dengan pemerintahan yang baru.
Teory rosseau yang melahirkan Negara kedaulatan rakyat,maka akibat
diselenggarakan perjanjian masyarakat menurut rosseau:
Terciptanya kehendak umum
Kesatuan dalam kemauan
dari  terbentuknya masyarakat (gmein schaff)

Yaitu kesatuan orang orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi dan memiliki kehendak umum karena itulah dinamakan kehendak rakyat. Penguasa hanya merupakan wakil rakyat dan kedaulatantidak dapat dibagi antara rakyat dengan penguasa dan menjadi milik rakyat sepenuhnya
Perbedaan pandangan Thomas dan Roseau tentang perjanjian :
Menurut hobbes kekuasaan penguasa bersifat mutlak (absolute)menurut rossau penguasa hanya berkuasa sebagaI Wakil rakyat dan menjalankan kekuasaan atas nama raklyat.
Ajaran hobbes berpungsi membenarkan kekuasaan raja yang absolute sedangkan menurut rosseau ajaran menentang kekuasaan absolute yang tidak dapat diterima oleh akal (rasio).
Kekuasaan penguasa /pemerintahan menurut rossi:
·         Masyarakat hanya menyerahkan kekuasaan hanya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sedang kedaulatan tetap di tangan rakyat
·         Sipat kekuasaan penguasa hanya melaksanakan kehendak umum
·         Rosseau ingin merubah pemerintahan yang absolute menjadi pemerintahan yang berkedaulatan rakyat

Montesquieu
Seorang ahli pilsapat pertama tentang Negara dan hukum yang secara empirilialistis. Dari pengalaman – pengalama dan membaca buku di inggris.
Ia juga menulis tentang konstitusi Negara dimana  dalam setiap Pemerintahan diperinci sebagai berikut:
·         Kekuasaan legislatip, dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat
·         Kekuasaan eksekutip, dilaksanakan pemerintah / presiden raja dll
·         Yudikatip dilaksanakan badan peradilan (mahkamah agung dan
pengadilan dibawahnya



Van colleen
Mengatakan tiga pungsi montesqueau kurang lengkap untuk itu beliau  membagi 4 pungsi:
Regeung (pembuat uu)
Bestur (pembuat pertanahan)
Rechstaat spaart (kehakiman)
Politie (kepolisian)


Berikutnya presiden amerika Andrew jakson menciptakan pungsi kekuasaan yang dinamakan “spoil system” ialah guna memperlancarnya jalan pemerintahan maka semua pns diganti yang baru, halini menjaga jangan sampai orang yang tidak sepaham menghalang halangi jalannya pemerintahan.
Bentuk Negara
Ada pendapat sarjana bahwa bentuk Negara sama dengan bentuk pemerintahan (mac iver dan leon duguit ada sarjana yang membedakan bentuk Negara).
Bentuk Negara adalah susunan suatu organisasi Negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara yang meliputi segenap unsure unsurnya daerah bangsa, dan pemerintahan. Sedang bentuk pemerintahan ialah khusus menyatakan tentang sturuktur organisasi dan pemerintahan saja yang tidak menanggung sturuktur daerah dan bangsanya.
Menurut teory modern sekarang ini bentuk Negara:
Negara kesatuan (uni tarisme)ialah Negara yang merdeka dimana yang berkuasa di Negara tersebut hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah yang terdiri atas beberapa daerah yang berstatus Negara bagian (dell staat)
Negara kesatuan dapat terbentuk: a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi(segala urusan diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengaturdan hanya menjalankan saja).
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasia(gredentralisasi) yaitu terdiri atas daerah dimana urusan rumah tangga daerah itu tidak diatur ole pemerintah pusat tetapi diatue oleh daerah sendiri.
Gabungan Negara-negara

a.      Konpederasi (staten bond) atau serikat Negara.
 Pada hakekatnya konpederasi bukanlah Negara. Tetapi suatu serikat yang terdiri atas
beberapa Negara yang merdeka sepenuhnya. Serikat tersebut hanya ikatan
tertentu untuk kepentingan bersama dan historis

      b.  Negara Pederasi
b. Pederasi (bond staat)Negara serikat yaitu terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing masing tidalk berdaulat. Mereka bergabung dengan ikatan kerjasama untuk kepentingan mereka bersama. Sebagaimamn urusan Negara bagian diurus oleh pemerintah pusat, sedangakan lebihnya tetap harus diurus sendiri oleh Negara bagian tersebut.
3.Ciri cirri utama Negara pederasi menurut c.f.strong
Adanya supremasi, konstitusi pederal
Adanya pembagian kekuasaan antara Negara pederal dengan Negara  bagian
Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang
         ungkin terjadi antara Negara pederal dengan Negara bagian

Syarat yang diperlukan untuk membentuk Negara pederasi:
a.      Harus ada semacam perasaan nasional diantara anggota yang ingin berpederasi.
b.      Harus ada keinginan dari anggota tersebut akan adanya persatuan (uniom) dan bukan kesatuan (unity)  

c.       Negera uni
ialah dua atau lebih Negara merdeka yang berdaulat mempunyai satu kepala Negara yang sama, Negara UNI terbagi dua:
      
1.univirsionil yaitu dua Negara atau lebih yang bergabung mempunyai seorang kepala Negara yang sama sedang urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing masing Negara.
1 .  unirill , yaitu ;
Dua atau lebih Negara berdasarkan satu perjanjian mengadakan satu ikatan dikepalai oleh presiden, membentuk suatu alat kelengkapan uni. mengatur kepentingan bersama.
3.      . Uni sui generis
Antara Indonesia dengan belanda hasil KNB bukan unirill karena tidak mempunyai kepala Negara yang sah.

      C.  Negara dominion
Khusus terdapat lingkungan Negara kerajaan inggris dimana terdiri dari Negara bekas jajahan yang telah merdeka dan berdaulat

1.      Bentuk pemerintahan

Jellinek memilih terjadinya kehendak atau kemauan Negara yang menjadi ukuran jika kehendak itu terjadi melalui satu orang saja yang menentukan maka bentuk pemerintahan monarki
Jika kehendak timbul melalui proses yuridis yaitu gabungan dari orang orang atau dewan maka pemerintahan republic
Otto koelitier. Beliau mengatakan dan melihat atas azas kesamaan dan tidak samaan. Jika kepala Negara ditentukan berdasarkan turun temurun atau sekelompok orang (azas ketidak samaan)maka bentuk pemerintahan monarki.sebaliknya jika kepala Negara secara terbuka bagi setiap orang atau

azas kesamaan itu republic.Kepala Negara-terbuka-azas kesamaan-republik.
1.      Bentuk pemerintahan monarki: yaitu kepala Negara dan kepala pemerintahan dipimpin raja atau ratu, bersisipat temurun.

Pemerintahan Monarki ada beberapa jenisi, yaitu;
a.      Monarki absolute yaituseluruh kekuasaan berada pada pemerintahan raja yang
 mempunyai wewenang yang tidak terbatas perintah raja adalah undang undang.
b.      Monarki konstitusi(terbatas)yaitu suatu monarki dimana kekuasaan raja
 dibatasi oleh undang undang.
d.      Monarki parlementer dimana satu monarki terdapat satu parlement dan
pertanggung jawaban ditangan mentri.
2. Republik
Asal kata republika (kepentingan umum) yaitu Negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai seorang presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan yang dipilih rakyat untuk masa jabatan tertentu.

2.      . System penerintahan

1.      System parlement yaitu system pemerintahan dimana pemerintahan bertanggung jawab kepada legislatip dengan hubungan erat,
Cirri cirinya:
a.      Kekuasaan kepala Negara merupakan figure kepemmimpinan formal dan ceremonial
 maka pengaruh kekuasaan politiknya dalam pemerintahan sangat kecil. Kepala Negara hanya lambing kepemimpinan dan bukan kepala pemerintahan.
b.      Pelaksana dan penanggung jawab penyelenggara adalah pedana mentri dengan
mentri bersama sama (cabinet)cabinet akan jatuh apabila parlement menarik dukungannya. Dan parlement(legislatip dapat dibubarkan oleh kepala Negara atas usul perdana mentry.


2.      System presidensil yaitu suatu system pemerintahan dimana kepala Negara dan tanggung jwab jalannya pemerintahan ditangan presiden. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR
Cirri-cirinya:
a.      Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan politik  dalam menjalankan pemerintahan
b.      Presiden bukan dipilih oleh parlement sehingga kedudukan tidak tergantung oleh
parlement. Oleh karena itu president tidak dapat dijatuhkan kecuali atas tuduhan melakukan tindak kejahatan luar biasa.
c.       President tidak punya kekuasaan/wewenang untuk membubarkan parlement yang
kemudian diikuti pemilu. Dan mentri tidak tergantung pada dukungan parlement dan mentri hanya bertanggung jawab kepada president.

REFERENDUM(PLEBISIT)
Dimana badan eksekutip hanya bersipat sebagai badan pelaksana saja oleh apa yang diputuskan badan legislatip dengan pengawasan secara langsung dari rakyat.(swiss)

Undang undang termasuk undang undang yang dibuat badan legislatip sebelum dilaksanakan undang undang tersebut diminta pendapat rakyat melalui referendum.
1.Referendum Obligator
Untuk mengetahui suatu uud atau uu yang menyangkut hak rakyat yang sangat penting, executip harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu dengan mengisi formulir, jika lebih banyak yang menyetujui UUD atau UU dapat berlaku demikian dan sebaliknya.
2.Fakulitatip
Terhadap UU tertentu badan eksekutip tidak langsung meminta pendapat rakyat melainkan diumumkan pada jangka waktu tertentu, jika pada kurun waktu tertentu tidak ada reaksi sejumlah orang tertentu, maka UU tersebut langsung mempunyai kekuatan begitu sebaliknya, jikla sebagian besar rakyat mengajukan keberatan agar diadakan referendum maka diminta oendapat rakyat terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

TEORY KONSTITUSI
Contitusi(mendirikan, menysun, mengangkat) Istilah konstitusi dan UUD harus di bedakan, konstitusi adalah keseluruhan dari UU baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi) kebiasaan yang mengatur secara mengikat, cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara. Konstitusi dalam arti luas”dro’it constitutionelle” sedang UUD ialah hanya memuat peraturan yang tertulis saja atau konstitusi dalam arti sempit.

Konvensi (hukum dasar yang tidak tertulis) adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dan merupakan kebiasaan ketata negaraan yang dilakukan berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat tidak bertentangan dengan UUD bahkan untuk melengkapi konstitusi tersebut.
Konvensi atau kebiasaan Negara yang berlaku di Inggris azas bahwa cabinet bertanggung jawab kepada parlement dan harus mengundurkan diri kalau tidak lagi mendapat dukungan dari parlement.
Kalau cabinet mengundurkan diri maka penguasa harus member
kekuasaan pada pemimpin partai oposisi untuk membentuk cabinet baru.
Konvensi(kebiasaan penyelenggaraan )di AS menguji suatu UU apakah bertentangan dengan UUD. Yudicial review adalah wewenang mahkamah agung adalah berdasarkan kebiasaan dan tidak tercantum dalam UUD(sekalipun UUD tidak secara exctisif melarangnya), kalau bertentangan (unconstisif) maka mahkamah agung dapat menyisihkan UU tersebut seolah olah UU itu tidak berlaku.
Ketentuan- ketentuan dalam UUD hanya mencakup dan mengatur dalam garis besarnya saja. E.c.s. wade: UUD adalah “naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari bagian badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok pokok cara kerja badan tersebut.

Mengapa UUD hanya mengatur garis garis besarnya aja?
·         Karena disebabkan masyarakat terus berkembang secara dinamis
·         Karena para penyusun UUD tidak selalu mampu melihat kedepan hal –hal yang perlu diaturlebih lanjut dalam UUD
Dalam UUD :
UUD di sebuah Negara adalah yang tertinggi yang bersifat libih mengikat  daripada UU biasa.
perbedaan UUD dan UU :
1. Cara dan siapa pembuatnya :
Yaitu adalah cara membentuk UUD adalah menurut suatu cara Yang istimewa dan lain dengan memebentuk UU biasa serta Lain badan yang memebentuknya.
2.Nilai dan Aspek politisnya :
UUd dapat dianggap memepunyai nilai luhur merupakan pernyataan cita-cita Bangsa,dasar
dari organisasi bangsa/Negara. Sedangkan aspek politisnya UU sifatnya lebih tinggi dari UUD dan UU ttidak boleh bertentangan dengan UUD.
3.Isi dan pelaksanaannya UUD:
UUD memuat besar tentang dan tuan Negara sedang UU isinya adalah mengeratkan dan melaksanakan apa yang terdapat pada UUD.
-UU organik adalah melaksanakan ketetapan dalam UUD secara langsung.
-UU Non organic adalah secara politis ditetapkan tidak ada dalam UUD tapi dalam pilosopisnya ada.

Ciri-ciri UUD :
Demok rasi
Demos=Rakyat
Kratos= kekuasaan
System demokrasi langsung, dimulai dari abad ke 3 SM dilaksanakan di yunani (city state) dimana untuk membuat keputusan kputusan politik dari pemerintah dijalanakan secara langsung oleh sebuah warga berdasarkan (warga pendatang dan budak belian tidak diikut sertakan)
1.System demokrasi tidak langsung, dalam Negara modern demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan karena warga semakin banyak, urusan Negara semakin complex, segala keputusan keputusan politik dilaksanakan oleh wakil wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu.

Sarjana HANS KELSEN berpendapat bahwajika suatu Negara tidak menjamin kebebasan warganya maka warga tersebut bukan demokrasi. Untuk itu kekuasaan pemerintah harus dibatasi melalui konstitusi (UUD) inilah yang disebut demokrasi kontitualisme dimana UUD dipandang sebagai lembaga yang mempunyai fungsi khusus yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan di pihak lain menjamin hak azasi manusia.
Pembatasan-pembatasan tersebut dalam perkembangannya mendapat rumusan yuridis:
Rechstaat-eropa barat-immanuel kant& f.j.stau
Rule of law-anglo saxon –a.v.dicew
Empat unsure classic dari rechstaat:
oHAM
o
Pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
o
Pemerintah berdasa undang undang
o
Peradilan administrasi dalam perselisihan

Unsure classic rule of law:
oSupermasi dalam aturan-aturan hukum (supremattion of thelaw)
Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality bepore of the law)
oTerjaminnya ham(human rights)

Cir-ciri demokrasi rakyat/ proletar
· Adanya golongan u8ntk memasukkan persatuan
·         Tidak adanya pihak oposisi(hanya ada satu partai)
· Cara0cara menjalankan kebijaksanaan oleh pemerintah engan unsure
paksaan(menganggap pemerintah lebih tahu dari rakyat)
·         Semua alat perlengkapan Negara dan alat perlengkapan hukum diarahkan untuk mencapai arah komunisme

Cirri-ciri demokrasi modern
Kebebasan pribasi harus dimiliki oleh setiap orang dan tidak boleh dirampas
siapapuin nuga maupun oleh Negara.
Kebebasan mass medialegislatip dan eksekutip dipilih secara benar oleh
rakyat
HAM harus tercakup dalam UUD
Tingkatan atas dalam pemerintahan yang demokratis tidak diduduki pemerintah tetrapi oleh hukum yang dibuat oleh wakil rakyat.


Tugas Mandiri
Tentang Hukum Acara Perdata
KATA PENGANTAR


            Puji Syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia kepada hambaNya. Sehingga saya dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh bapak Novran Harisa,S.H, M.Hum sebagai dosen  mata kuliah Hukum Acara Perdata berupa Tugas mandiri Tanya Jawab tentang Hukum Acara Perdata.

Tulisan ini berupa Tanya jawab yang membicarakan tentang Hukum Acara Perdata yang meliputi Pengertian Hukum Acara Perdata, Kuasa, Gugatan Permohonan atau Gugatan Voluntair, Ruang linkup Gugatan dan Pembuktian dalam acara.

Saya menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, namun setidaknya saya sudah berusaha untuk belajar melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini dengan baik, bagi saya ini adalah pembelajaran untuk mengenal Ilmu Hukum khusnya Hukum Acara Perdata, karena itu bila terdapat kesalahan baik dalam penulisan ataupun pembahasannya mohon dimaklumi, selanjutnya bimbingan dan saran petunjuk selalu saya harapkan.

Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya kepada semua sahabat-sahabat saya yang telah banyak membantu saya dalam menyelesaikan tugas ini.Semoga selalu mendapatkan limpahan karunia dari Allah SWT, Amiin.


                                                                                                Bintuhan, Juli 2011
Penyusun




TANYA JAWAB HUKUM ACARA PERDATA

1.       Apakah Pegertian Hukum Acara Perdata itu ?
Jawab;
Hukum Acara Perdata adalah Peraturan Hukum Yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara Perdata kepada Hakim / Pengadilan . Yang timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, kemudian dibuatlah Surat Gugatan sesuai syarat dan Peraturan Perundang-undangan.

2.       Apakah Sumber-sumber hukum Perdata ?
Jawab;
Sumber-sumber Hukum Acara Perdata adalah;
a.       HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen)atau Reglemen Indonesia baru,Staadblad 1848.
b.      RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 no 277
c.       Rv ( Reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa)Staatblad n0.52 jo staatblad 1849
d.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum dagang.
e.      Undang-Undang;
1.       UU. no. 4 tahun 2004, tentang Kekusaan kehakiman
2.       UU. No. 5 tahun 2004 tentang  MA,yang mengatur tentang Hukum Acara Kasasi
3.       UU. No. 8 tahun 2004 tenteng Peradilan umum.
4.       UU. no. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
5.       UU. No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
6.       UU. No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

3.       Apakah Asas-asas Hukum Acara Perdata Indonesia ?
Jawab;
Bertitik tolak dengan praktik peradilan Indonesia, maka asas umum Hukum Acara Perdata Indonesia adalah ;
a.       Peradilan terbuka untuk umum,
b.      Hakim bersifat Pasif,
c.       Mendengar kedua belah pihak
d.      Pemeriksaan dalam dua Instansi
e.      Pengawasan Putusan lewat Kasasi,
f.        Peradilan dengan membayar biaya.

4.       Apa yang dimaksud asas Pradilan terbuka untuk umum itu ?
Jawab;
Peradilan terbuka untuk umum merupakan aspek Fundamental dari Hukum Acara Perdata. Sebelum Perkara disidangkan , maka Hakim ketua harus menyatakan bahowa “persidangan terbuka untuk umum”. Sepanjang Undang Undang tidak menentukan lain.

5.       Apapula yang dimaksud dengan asas Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter)?
Jawab;
Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak,maka tidak ada hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan.

6.       Berapakah Badan Peradilan di Indonesia ?
Jawab :
Menurut Pasal 10 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 ada empat Peradilan di Indonesia, yaitu;
a.       Peradilan Umum ( UU No.8 tahun 2004)
b.      Peradilan Agama ( UU No. 3 tahun 2006)
c.       Peradilan Militer ( UU No 31 tahun 1997)
d.      Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.9 tahun 2004)

7.       Apakah Kewenangan Mahkamah Agung ?
Jawab;
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 Kewenangan Mahkamah Agung adalah ;
a.       Mengadili pada tingkat kasasiterhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan pradilan yang di bawah Mahkamah Agung.
b.      Menguji peraturan Perundang-Undangan dibawah undang-undang terhadap Undang Undang.
c.       Kewenangan lain yang diberikan Undang Undang.


8.       Jelaskan yang dimaksud dengan Peradilan Umum !
Jawab;
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun Pidana yang dijalankan Pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi.

9.       Apa yang dimaksud dengan Peradilan Khusus ?
Peradilan Khusus  adalah Peradilan yang mengadili perkara tertentu  atau golongan rakyat tertentu.
10.   Berikan contoh Lembaga-lembaga peradilan khusus yang tidak terdapat dalam lingkungan pengadilan umum ?
Jawab;
Penkgadilan khusus yang tidak terdapat dalam lingkungan pengadilan umum contohnya :
a.       Pengadilan Agama
b.      Pengadilan Miliiter,
c.       Pengadilan Tata Usaha Negara.

11.   Apakah ada pengadilan khusus yang dibentuk didalam Pengadilan Umum ?
Jawab;
Ada, Didalam Peradilan Umum dibentuk bebrapa pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri, yaitu ;
a.       Pengadilan Niaga,
b.      Pengadilan Anak
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia
d.      Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
e.      Pengadilan Hubungan Industrial,
f.        Pengadilan perikanan

12.   Apakah Fungsi dan kewenangan Pengadilan di bidang Perdata ?
Jawab;
Berdasarkan Pasal 2 dan penjelasan Pasal 2 ayat(1) UU No.14 tahun 1970 maka Fungsi dan Kewenangan Pengadilan di Bidang Perdata adalah Memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sengketa atau kasus yang bercorak persengketaan antara dua pihak atau lebih.
13.   Apakah pengertian kuasa  menurut KUH Perdata ?
Jawab;
Pengertian Pemberian kuasa  menurut KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya , untuk dan atasnamanya menyelenggarakkan suatu urusan.

14.   Ada berapa sifat perjanjian kuasa itu?
Jawab;
Ada beberapa sifat perjanjian kuasa ,yaitu ;
a.       Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa.(wakil penuh Pemberi kuasa)
b.      Pemberian kuasa bersifat Konsensual(Perjanjian kiuasa berdasarkan Kesepakatan)
c.       Berkarakter Garansi Kontrak  (Pemberian kuasa terbatas pada mandat yang diberikan)

15.   Kapan berakhirnya perjanjian Kuasa itu ?
Jawab;
Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberiankuasa menurut pasal 1813 KUH Perdata,yaitu;
a.       Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak, seperti yang diatur dalam pasal1814 dan pasal 18016 KUH Perdata.
b.      Salah satu pihak meninggal, seperti diatur dalam pasal 1813 KUH Perdata,
c.       Penerima kuasa melepas kuasa, diatur dalam pasal 1817 KUH Perdata.

16.   Apakah dapat disepakati kuasa mutlak ?
Jawab;
Untuk menghidari ketidakpastian pemberian kuasa,dihubungkan dengan pemberi kuasa dapat mencabut secara sepihak dan penerima kuasa dapat melepas secara sepihak, dapat dibuat pemberian kuasa mutlak, yang merujuk pada pasal 1338 KUH Perdata,yang menegaskan, Para pihak bebas melakukan kesepakatan yang mereka kehendaki, sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 1337 KUH Perdata, Yaitu kesepakatan itu tidak mengandung hal yang dilarang undang-undangatau berlawanan dengan kesosilaan dan ketertiban umum.


17.   Adaberapa Jenis-jenis kuasa itu ?
Jawab;
Kuasa terdiri dari berapa jenis,yaitu;
1.       Kuasa Umum
2.       Kuasa Khusus
3.       Kuasa Istimewa
4.       Kuasa prantara

18.   Apa yang dimaksud Kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa dan kuasa perantara itu ?
Jawab;
a.       Kuasa Umum
Menurut pasal 1795 KUH Perdata , kuasa umum bertujuan mememberi kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi .kuasa, yaitu;
-          Melakukan tindakan pengurusan harta  kekayaan pemberi kuasa.
-          Meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa.
b.      Kuasa khusus
Seperti dijelaskan pasal 1795  KUH Perdata, Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan atau lebih.
C.   Kuasa istimewa
        Pemmberian kuasa istimewa dapat dilakukan, sesuai yang diatur dalam pasal 1796 KUH Perdata, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR atau pasal 184 RBG.
d.Kuasa Perantara
Yaitiu Kuasa ini di konstruksi berdasarkan pasal 1792 KUH Perdata dan pasal62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, dalam hal ini, pemberi kuasa sebagai principal pemberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan  untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.

19.   Adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Kuasa istimewa sah menurut hukum ?
Jawab;
Jika Ketentuan mengenai kuasa istimewa dirangkai diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum,yaitu;
a.       Bersifat Limitatif
Hanya terbatas pada tindakan trtentu yang sangat penting, seperti;
-          Untuk memindahkan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakan hipotek (hak tanggungan) diatas benda tersebut.
-          Untuk memmbuat perdamaian dengan pihak ketiga,
-          Untuk mengucapkan sumpah penentu.
b.      Harus berbentuk Akta Otentik

20.   Bagaimana bentuk Kuasa yang sah di depan Pengadilan ?
Jawab.
Bentuk Kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili  kepentingan yang berperkara adalah sebagai berikut ;
1.       Kuasa secara Lisan
Menurut pasal 123 ayat (1) HIR , (Pasal 147 ayat (1) RBG) serta  Pasal 120HIR,Bentuk kuasa lisan terdiri dari ;
a.       Dinyatakan secara lisan oleh Penggugat Di hadapan Pengadilan Negri.
b.      Kuasa yang ditunjuk secara lisan di persidangan.
2.       Kuasa yang ditunjuk dalam Surat Gugatan
3.       Surat kuasa khusus

21.   Seperti apa Penerapan Kuasa Khusus yang ditemukan dalam praktik pradilan?
Dalam Praktik pradilan ditemukan beberapa masalah penerapan kuasa khusus diantarnya ;
a.       Surat kuasa khusus dengan cap jempol,
Surat kluasa khusus berbentuk Akta di bawah tangan dapat diberikan dengan cap jempol, Surat kuasa yang demikian sah menurut hukum.
b.      Surat Kuasa yang tidak menyebut Subjek dan Objek,
Surat Kuasa yang tidak menyebut subjek (yang berperkara) maupun objek (yang diperkarakan) tidak sah karena tidak memenuhi syarat secara hukum.
c.       Surat Kuasa Khusus Diterblitkan Berdasarkan Kuasa  Umum,
Seseorang yng diberikan kuasa  umum tidak berwenang memberikan kuasa khusus kepada siapapun,Kuasa yang demikian menurut putusan MA no354/K/Pdt/1984, tidak sah.
d.      Surat Kuasa Yang Dibuat Oleh  Orang Yang Tidak Berwenang. Tidak sah
e.      Surat Kuasa khusus dianggap sah apabila Penggugat hadir didampingi Kuasa,
Meskipun Surat kuasa yang dibuat tidak memenuhi syarat atau tidak sah, tetapi apabila di dalam persidangan Penggugat didampingi kuasa tetap dianggap sah,karena meyakinkan Majelis Hakim bahwa Penggugat benar memberikan kuasa kepada kuasa dimaksud.
f.        Surat Kuasa Khusus yang menunjuk Nomor Register  Perkara , Sah menurut Hukum
g.       Surat Kuasa Tidak menyebut Kompetensi Relatif
h.      Kuasa Substitusi yang tidak sah.
i.         Cacatnya Surat Kuasa Konvensi, meliputi gugatan Rekonvensi
j.        Surat Kuasa Yang Dibuat Di luar Negeri.
k.       Kuasa atau Wakil Negara.

22.   Apakah dampak yang timbul dari Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat ?
Jawab;
Dampak yang timbul dari Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat,yaitu :
-          Surat Gugatan tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan adalah kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
-          Segala proses pemeriksaan tidak sah, atas alasan pemeriksaan  dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh Suurat Kuasa yang memenuhi syarat.

23.   Apakah Gugatan Permohonan atau Gugatan Voluntair Itu ?
Jawab :
Permohonan atau Gugatan Voluntair adalah Permasalahan Perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani Pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri.
24.   Apakah ciri khas permohonan atau gugatan Voluntair itu ?
Jawab;
Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair adalah :
1.       Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata.
2.       Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada Pengadilan Negeri, yang prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
3.       Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte.


25.   Bagaimanakah seseorang pemohon melakukan gugatan hukum pada kasus Perdata yang dialaminya ?
Jawab;
Untuk dapat melakukan gugatan pada kasus perdata harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Adapun landasan Hukum  dan peristiwa yang dapat menjadi dasar permohon (Fondamentum petendi) pada perinsipnya didasarkan ketentuan Undang-undang yang menjadi alasan Pemohon, dengan menghubungkan ketentuan itu dengan pristiwa yang dihadapi pemohon.

26.   Jelaskan berbagai ketentuan pasal Undang-Undang yang dapat dijadikan dasar Hukum permohonan secara Voluntair !
Jawab;
Berbagai ketentuan pasal Undang-Undang  yang dapat dijadikan dasar Hukum permohonan secara Voluntair antara lain adalah;
1.       Bidang Hukum Keluarga
  Diatur dalam UU no. 1  Tahun 1974, tentan Perkawinan.
2.       Bidang Paten
  Di atur dalam UU No. 14 tahun 2000.
3.     Bidang Perlindungan konsumen
 Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen
4.     Permohonan Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan Praktik Monopoli dan persaingan.
5.     Permohonan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, tentang Yayasan
6.    Permohonan berdasarkan UU No. 1995, Tentang Perseroan Terbatas
7.    Permohonan Berdasarkan UU No. 15 2001, tentang Merek.
27.   Apa saja yang dapat menjadi Acuan Petitum Permohonan agar tidak  melampaui hak orang lain !
Jawab;
Petintum permohonan tidak boleh melanggar atau melampaui hak orang lain, harus benar-benar merupakan permintaan penyelesaian kepentingan pemohon, dengan acuan sebagai berikut :
1.       Isi petitum merupakan permintaan yang bersifat deklaratif
2.       Petitum tidak boleh melibatkan pihak lain yang tidak ikut sebagai pemohon.
3.       Tidak boleh membuat petitum yang mengandung hokum (bersifat condemnatoir)
4.       Petitum Permohonannya,harus dirinci satu persatu tentang hal yang dikehendaki pemohon untuk ditetapkan pengadilan kepadanya.
5.       Petitum tidak boleh bersifat comfositur atau ex aequo et bono.

28.   Bagaimana Proses Pemeriksaan Permohonan atau gugatan Voluntair ?
Jawab;
Proses Pemeriksaan Permohonan atau gugatan voluntair,yaitu;
1.       Jalannya Proses pemeriksaan secara ex-parte
2.       Yang diperiksa di persidangan hanya keterangan dan bukti Pemohon,
3.       Tidak dipermasalahkan penegakan seluruh Asas Persidangan.

29.   Apa yang dimaksud dengan  proses pemeriksaan secara ex-parte ?
Jawab;
Dalam pemeriksaan model ex-parte yang terlibat hanya sepihak yaitu pemohon sendiri, seddangkan yang tampil dalam persidangan hanya pemohon atau kuasanya, tidak ada pihak lawan atau tergugat. Pemeriksaan siding benar-benar untuk  kepentingan pemohon.
Jadi pada perinsipnya proses ex-parte bersifat sederhana, yaitu;
a.       Hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubunhan dengan permohonan.
b.      Memeriksa bukti atau saksi yang diajukan pemohon.
c.       Tidak ada tahap replik-dublik dan kesimpulan

30.   Apa pula yang dimaksud dengan tidak mempermasalahkan penegakan seluruh Asas Persidangan?
Jawab;
Pada proses Pemeriksaan Permohonan yang bersifat ex-parte, tidak menegakan seluru asas pemeriksaan persidangan, namun tidak pulah seluruh disingkirkan .
-          Adapun yang masih tetap ditegakkan yaitu;
a.       Asas kebebasan peradilan,
b.      Asas Fair trial.
-          Sedangkan  yang yang tidak perlu ditegakan adalah;
a.       Asas audi alteram partem (mendengar jawaban).
b.      Asas to give the same opportunity (member  kesempatan yang sama).

31.   Bagaimana Penegakan perinsip pembuktian dalam Gugatan permohonan ?
Jawab;
Perinsip ajaran dan system pembuktian harus ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan.

32.   Berikan contoh penegakan dan penerapan ajaran serta system pembuktian dalam pemeriksaan permohonan ?
Jawab;
Contoh penegakan dan penerapan ajaran serta system pembuktian dalam pemeriksaan permohonan misalnya “Permohonan izin poligami”. Alat bukti berupa Surat keterangan Izin Poligamai, Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan itu hanya denlgan satu bukti,kalau ternyata yang diajukan pemohon adalah Surat keterangan dari wanita lain, bukan dari istri pertama pemohon. Jikka pengadilan hanya bersikap Formil, bukti itu dianggap sudah cukup bagi hakim untuk member izin poligami, tetapi  apabila ditegakkan ukuran batas minimal pembuktian, Surat tersebut belum cukup untuk memenuhi batas minimal pembuktian. Oleh karena itu harus ditambah dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan saksi, dan saksi yang paling relevan adalah istri pertama Pemohon sendiri.

33.   Apakah Prinsip dan system pembuktian yang harus ditegakakn dan diterapkan dalam gugatan permohonan?
Jawab;
Prinsip dan system pembuktian yang harus ditegakakn dan diterapkan dalam gugatan permohonan adalah;
1.       Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan Undang-Undang,
2.       Ajaran Pembebanan pembuktian berdasarkan asal 163 HIR, ppasal 203 RGB atau pasal 1865 KUH Perdata.
3.       Nilai kekuatan pembuktian yang sah harus mencapai batas minimal pembuktian,
4.       Yang sah sebagai alat bukti, hanya terbatas pada alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil.



34.   Bagaimana bentuk Putusan dalam gugatan Permohonan ?
Jawab.
Bentuk Putusan dalam gugatan Permohonan adalah:
1.       Bentuk penetapan,
2.       Bentuk Diktum bersifat Deklarator.

35.   Bagaimana kekuatan setiap produk Pembuktian Penetapan yang diterbitkan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan yang diajukan kepadanya ?
Jawab;
Produk Pembuktian Penetapan yang diterbitkan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan yang diajukan kepadanya  dapat berupa ;
1.       Penetapan  sebagai Akta Otentik,
Adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat Akte itu dibuat.
2.       Kekuatan pembuktian yang Melekat pada Penetapan permohonan hanya terbatas pada diri Pemohon.

36.   Apa yang dimaksud Gugatan contientiosa ?
Jawab;
Gugatan contientiosa adalah  Gugatan yang mengandung sengketa diantara dua pihak atau lebih yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan.dalam Penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui proses sanggah-menyanggahdalam bentuk replik(jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali)

37.   Bagaimanakah bentuk gugatan  Perdata yang dibenarkan undang-undang ?
Jawab;
Bentuk Gugatan  Perdata yang dibenarkan undang-undang adalah :
1.       Bentuk Gugatan Lisan,
2.       Bentuk gugatan tertulis.



38.   Jelaskan bagimana bentuk Gugatan Lisan ?
Jawab;
Bentuk Gugatan Lisan diatur dalam pasal 120 HIR dan Pasal 114 RGB , yaitu;
Bilamana penggugat buta huruf maka Surat Gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.

39.   Apa Yang terpenting dalam mengajukan gugatan secara lisan ?
Jawab;
Yang terpenting dalam mengajukan gugatan secara lisan adalah ;
Syarat Formil, yaitu penggugat tidak bias membaca atau menulis dan tidak mampu secara financial sehingga tidak memungkinkan menyewa pengacara sebagai kuasa.

40     Bagaimana Cara Pengajukan Gugatan Lisan ?
Jawab :
Pengajukan Gugatan Lisan dilakukan  dengan disampaikan  sendiri oleh penggugat tidak boleh diwakili oleh kuasa atau pengacara, kepada ketua Pengadilan Negeri dan menjelaskan isi atau maksud gugatan.


40.   Bagaimana Cara Pengajukan Gugatan Tertulis ?
Jawab;
Pengajukan Gugatan tertulis adalah pengajuan gugatan yang disampaikan kepada  PN dalam bentuk tertulis dan ditanda tangan oleh penggugat atau kuasanya.

41.   Siapakah yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan Perdata ?
Jawab ;
Yang berhak dan berwenang mengajukan gugatan Perdata adalah ;
a.       Penggugat sendiri  sesuai pasal 118 ayat(1) HIR.
b.      Kuasa sesuai yang diatur dalam pasal118 ayat (1) HIR dan Pasal 123 ayat (1) HIR.



42.   Bagaimanakah Perumusan Surat Gugatan yang dianggap memenuhi syarat Formil menurut ketentuan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?
Jawab;
Menurut M.Yahya harahap,S.H dalam bukunya “Hukum Acara Perdata,2004” mengemukakan; Dalam Membluat  Surat Gugatan yang harus di rumuskan adalah;
1.       Harus ditujukan dan dialamatkan ke kepada Pengadilan negeri sesuai kompetensi relatife.
2.       Surat Gugatan harus mencantumkan tanggal
3.       Surat Gugatan harus ditandatangani oleh Penggugat atau oleh Kuasa,
4.       Surat Gugatan harus menyebutkan Identitas para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat,
5.       Dalam surat Gugatan harus mempunyai dasar Gugatan atau dasar tuntutan,yaitu Dalil gugatan, dan pristiwa atau kejadian hokum yang menjadi dasar tuntutan,
6.       Petitum Gugatan, yang berisi tuntutan atau permintaan kepada Pengadilan.

43.   Apabila Permohonan ditolak olyeh pengadilan, apa upaya hokum yang dapat dilakukan pemohon?
Jawab;
Apabila Permohonan ditolak olyeh pengadilan, upaya hokum yang dapat dilakukan pemohon adalah mengajukan kasasi terhadap penetapan atas permohonan. Hal ini meryjuk pada Pasal 43 ayat (1) UU n[o.14 Tahun 1985,tentang Mahkama Agung, sebagaimana diubah dengan UU No.5 tahun 2004.
    Pasal 43 ayat (1) mengatakan, Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika Permohonan terhadap perkara telah melakukan upaya hokum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
    Memperhatikan penegasan penjelasan pasal 43 ayat (1),karena penetapan yang dijatuhkan terhadap permohonan tidak dapat disbanding maka upaya hokum yang dapat ditempuh adalah kasasi.

44.   Apabila terjadi peristiwa pengajuan permohonan atau gugatan voluntair yang keliru, upaya hokum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk mengoreksi atau meluruskannya ?
Jawab;
Upaya hokum yang dapat dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan atas penetapan Voluntair adalah ;
1.       Mengajukan perlawanan terhadap permohonan selama proses pemeriksaan berlangsung.
2.       Mengajukan gugatan perdata,
3.       Mengajukan permintaan Pembatalan kepada MA atas Penetapan
4.       Mengajukan upaya Upaya Peninjauan kembali (PK).

45.   Apa yang dimaksud dengan Gugatan Asesor ?
Jawab;
Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gougatan tambahan terhadap gugatan pokok. Tujuannya untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hokum dan perundang-undangan.

46.   Apa yang dimaksud dengan Proses contradictoir ?
Jawab;
Proses contradictoir adalah pemeriksaan perkara dengan proses sanggah menyanggah, baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk konklusi.

47.   Sebutkan prinsip-prinsip yang harus ditegakan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktor !
Jawab;
Beberapa prinsip yang harus ditegakan dan diterapkan dalam proses pemeriksaan kontradiktor, yaitu;
a.       Mempertahankan tata hukum perdata
b.      Menyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak.
c.       Tugas hakim menemukan kebenaran formil
d.      Persidangan terbuka untuk umum.
e.      Audi Alteram Partem.
f.        Asas Imparsialitas.

48.   Apakah Gugatan yang sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri dan diterima masih biasa gugur atau batal ?
Jawab;
Masallah Pengguguran gugatan  diatur dalam pasal 124 HIR, YANG .BERBUNYI;’ jIka penggugat tidak dating menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah lebih dahulu membayar biyaya perkara yang tersebut tadi.

49.   Hal apakah yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan ?
Jawab;
Yang perlu diperhatikan dalam pengguguran gugatan, yaitu;
1.       Syarat-syarat Pengguguran
a.       Penggugat telah dipanggil secara patut.
b.      Penggugat tidak hadir tanpa alas an yang sah.
2.       Pengguguran dilakukan oleh Hakim secara Ex-Officio.
3.       Rasio Pengguguran Gugatan.
4.       Pengguguran pada siding pertama
5.       Pengguguran tidak impratif, tetapi Fakultatif,
6.       Putusan Pengguguran tidak Ne Bis In Idem,
7.       Pengguguran gugatan dibarengi perintah Pengangkatan Sita Jaminan (CB)

50.   Apakah akibat Hukum dari pencabutan gugatan ?
Jawaban ;
Akibat hukum dari pencabutan gugatan adalah ;
a.       Pewncabutan mengakhiri Perkara
b.      Tertutup segala upaya Hukum bagi para pihak.
c.       Para pihak kembali kepada keadaan semula,
d.      Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.








DAFTASR PUSTAKA

Harahap M. Yahya,S.H.2004 Hukum Acara Perdata.Jakarta; Sinar Grafika,Jakarta.
Daulima Iskandar,S.H.Maret 30.2010 Rangkuman Hukum Acara Perdata,akses Facebookberbagi ke
 google,15 Juni 2011.
Budianto,Agus. 2002 Kedudukan dan Tanggung Jawab Hakim. Bogor. Ghalia.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar